Mobile Ad
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, KPK Segera Periksa Eks Sekretaris MA

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).


"Sejak awal kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur.  Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/7).


Atas putusan tersebut, penyidik KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka.


"Kami akan panggil kembali dalam minggu ini," ujarnya.


KPK mengingatkan agar tersangka Hasbi Hasan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.


Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," ucap Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).



Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.


Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.


Gugatan diajukan karena pihak Hasbi Hasan karena pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.




Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.


KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH. []


Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement