Mobile Ad
Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Bukti Ferdy Sambo Sudah Dipecat

Jumat, 30 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Hal itu setelah banding atas pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditolak dan surat pemecatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Keputusan Presiden dari Sesmil (Sekretariat Militer) sudah dikeluarkan, status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9).

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement