Mobile Ad
Produsen Pil Ekstasi di Jakbar Mantan Residivis

Jumat, 15 Mar 2024

FTNews - Polisi mengungkap tersangka AI alias B yang merupakan produsen dalam kasus produksi pil ekstasi yang berada di Apartemen Sentraland, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan mantan residivis.

“Ini (tersangka) mantan residivis. Dia pernah kena empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Dia ini baru bebas akhir Januari 2024, baru dua bulan setengah lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3).

Lebih lanjut Hengki menyebutkan dalam produksi ini tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kimia. Namun ia mempelajari secara otodidak.

“Kalau dari pendidikannya tidak ya tidak pernah sekolah di jurusan kimia atau apa. Ini mereka membuat belajar otodidak,” ucap Hengki.


Sementara itu tersangka mempelajari cara produksi pil ini saat tengah menjalani proses hukuman di dalam sel.

“Tersangka selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar dan memanfaatkan waktu di dalam. Karena terbiasa sudah melakukan ini dia berpikir ketika dia bebas dia melakukan hal yang serupa dan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Hengki.

Kemudian Hengki mengungkapkan tersangka mendapatkan bahan baku untuk pembuatan pil ini dari toko online. Hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian akibat dijual bebasnya bahan baku yang dapat disalahgunakan oleh para sindikat.


“Barang bahan baku yang diperoleh, dia membeli secara online. Nah ini rawan juga karena penjualan melalui online ini menjadi permasalahan terutama bisa disalahgunakan oleh para sindikat. Dia bisa memesan secara online yang susah untuk mendeteksinya,” ungkap Hengki.

Terbongkar


Sebelumnya, Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi pil ekstasi yang berada di Apartemen Sentraland, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap satu orang yang berperan sebagai produsen.

“Tim berhasil mengamankan AI alias B berperan sebagai produsen. Atau yang membuat ekstasi langsung, pada 8 Maret 2024,” kata Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (15/2).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menyewa apartemen menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik dan petugas keamanan apartemen.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita  416 gram serbuk warna biru (positif Methamfetamine) dan berbagai macam alat pencetak ekstasi. Termasuk pula bahan baku seperti pengering, pemanas, alat cetak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement