Mobile Ad
Propam Mabes Polri Tahan Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Penjaringan

Kamis, 01 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta beberapa anggotanya digelandang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akibat diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas. Terkait hal ini pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (31/8).

Dirinya tidak menyebutkan detail total dari anggota yang ditangkap personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri. Namun saat ini, pihaknya sudah memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Selain itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna. Mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," ujar Zulpan.

Terkait hal ini, Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, belum dipulangkan dari Mabes Polri. Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya. Khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan," ucap Zulpan.

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement