Mobile Ad
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 M dari Wajib Pajak

Selasa, 04 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar 90 ribu dolar AS atau senilai Rp 1,34 miliar.

"Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 US dolar yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005.

Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Menurut Firli, pada 2011 Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga melakukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tegas Firli.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement