Mobile Ad
Rahmat Effendi dan Kroninya Ditahan di Lokasi Berbeda

Jumat, 07 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (6/1) malam setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1x24 jam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah pria yang akrab disapa Pepen itu menyandang status tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Pepen terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 21.29 WIB. Dirinya bungkam dan hanya menunduk saat memasuki mobil tahanan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Pepen akan menjalani penahanan 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1) malam.

Tidak hanya itu, KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Kemudian, delapan tersangka tersebut ditempatkan pada masing-masing rumah tahanan yang berbeda. Yakni Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Selanjutnya, sebelum menjalani penahanan, mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan Covid-19. Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.

Dalam perkaranya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima suap senilai Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, uang suap tersebut juga untuk lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement