Mobile Ad
RAT Dicecar KPK Terkait 70 Tas Mewah dan Temuan Uang Rp37 Miliar

Senin, 03 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo (RAT) hari ini, Senin (3/4), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.44 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil pihak (Rafael Alun) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait gratifikasi pemeriksa pajak tahun 2011 sampai 2023," kata
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Ali juga mengatakan dalam pemeriksaan, tim penyidik lembaga antirasuah akan mencecar Rafael Alun salah satunya terkait hasil temuan penggeledahan di kediaman ayah Mario Dandy, yakni sejumlah tas mewah dengan merk tertentu.

"Materi pemeriksaan antara lain beberapa hal yang pasti juga dikonfirmasi kepada tersangka Rafael Alun misalnya kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas mewah dengan merk-merk yang terkenal ini yang jumlahnya kurang lebih 70," ujar Ali.

Selain itu, kata dia, tim penyidik KPK akan menanyakan kepada Rafael Alun terkait hasil temuan PPATK mengenai safe deposit box (SDB) Rafael berisi Rp 37 miliar, yang kini telah diblokir

"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB puluhan miliar, pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka Rafael Alun," ucap Ali.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media mengenai materi pemeriksaan setelah penyidik memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani ini.

"Mengenai materi pertanyaan kepada tersangka (Rafael Alun) ini, nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ucap Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement