Mobile Ad
Raup Untung Ratusan Juta, Ini Motif Pria Sebarkan Video Asusila Anak

Jumat, 31 Mei 2024

FTNews - Polisi mengungkap hasil keuntungan yang diperoleh oleh pria berinisial DY (25) yang memperjualbelikan konten video asusila anak dibawah umur. Tersangka diketahui memiliki ratusan grup untuk menyebarkan tindak kejahatannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebutkan bahwa tersangka memiliki keuntungan mencapai ratusan juta. Adapun motif tersangka melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Tersangka sudah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta. Kemudian untuk motif sementara dari hasil pemeriksaan tersangka adalah ekonomi. Pelaku diketahui merupakan anak tunggal. Dia bekerja sebagai penjaga warung, bapaknya sedang sakit dan ibunya juga tidak mengetahui kegiatan yang bersangkutan,”  kata Hendri, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (31/5).

Lebih lanjut Hendri menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk memblokir rekening dan DANA milik pelaku. Selain itu juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun media sosial Twitter dan Telegram.

“Akun media sosial itu yang digunakan pelaku untuk sarana menstransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur,” ujar Hendri.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa ini diketahui pada Senin, 27 Mei 2024. Tim menemukan sebuah akun @balapcan dalam media sosial X.

“Tim melaksanakan patroli siber dan akun tersebut mempromosikan sebuah link yang menghubungkan ke akun telegram. Link tersebut menjual konten video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,” kata Ade Safri, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/5).

Selanjutnya didalami bahwa calon pembeli harus membayar uang sebanyak Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX. Selain itu pembeli juga dapat membeli melalui transfer sebanyak Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.  Setelah membayar baru pembeli akan mendapatkan konten asusila tersebut.

Kemudian tim penyidik melaksanakan penelusuran dan didapati tersangka disebuah warung yang merupakan tempat usaha (warung) orangtuanya di Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Tersangka ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Tim melakukan penggeledahan pada dua ponsel tersangka.  Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram,” ujar Ade Safri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement