Mobile Ad
Rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga Jadi Bukti Penting Ungkap Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jumat, 25 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya mengungkapkan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga menjadi bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice terdakwa Arif Rahman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait data rekaman CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga.

"Apakah yang dimaksud DVR CCTV yang di security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi tkp pembunuhan?," tanya Jaksa.

"Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Aditya.

Kemudian ia menambahkan bahwa rekaman tersebut memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya penembakan Brigadir J meski hanya dari luar rumah yang berdurasi sekitar dua jam pada pukul 16.00-18.00 WIB.

"Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang sodara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?," kata Jaksa.

Terkait hal ini ia mengatakan rekaman itu penting karena dapat menjadi bukti kegiatan yang dilakukan Ferdy Sambo, Brigadir J, maupun beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut, Yoshua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," ujar Aditya.

"Yang saksi jelaskan itu sangat penting, adalah rekaman antara korban Yoshua dengan FS ya?," kata Jaksa.

"Siap," ucap Aditya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement