Mobile Ad
Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Senin, 26 Feb 2024

FTNews - Rektor Universitas Pancasila, ETH mendapat sanksi dari pihak kampus buntut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio mengatakan bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.

“Tidak mencopot tapi menonaktifkan,” kata Yoga, kepada wartawan, Selasa (27/2).

Adapun penonaktifan Rektor ETH yakni sampai masa jabatannya berakhir pada Maret 2024.

“Menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ucap Yoga.

Sekadar informasi, beredar kabar soal rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.

Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Dua Korban

Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.

“Ya, sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus. Yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,” ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2).

Sementara itu Amanda menyebut bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Mbak R pelaporannya di Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan D laporannya tanggal 28 Januari 2024. Nah sedangkan kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari 2024 setelah mereka membuat LP,” ungkap Amanda.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Benar, (kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ucap Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Betul kita akan periksa Rektor Universitas Pancasila, Senin 26 Februari 2024 besok,” ujar Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement