Mobile Ad
Revisi Perkap Terkait Polemik AKBP Brotoseno Segera Rampung

Selasa, 14 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menyebutkan proses revisi Peraturan Kapolri (Perkap) akan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Revisi perkap sendiri dilakukan terkait polemik AKBP Brotoseno yang kembali aktif sebagai anggota polri meski terjerat kasus suap dan divonis bersalah.

Dengan diselesaikannya perkap tersebut, proses teknis akan dilanjutkan oleh pihak Divisi Propam Polri.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6).

Dedi menjelaskan, adapun yang akan direvisi yakni Perkap Nomor 14 dan Perkap 19 terkait putusan sidang kode etik anggota polri. Dengan demikian, putusan sidang etik bisa dianulir melalui pengajuan peninjauan kembali.

"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang akan mempersiapkan," ucap Dedi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan polemik status AKBP Raden Brotoseno, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

"Karena memang dalam perkap yang diatur dalam perkap lama yaitu Perkap Nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujar Listyo Sigit.

Dengan demikian, hasil dari berdiskusi dan rapat dengan para ahli, polri akan merubah Perkap yang lama tersebut.

"Kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan. Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," tandasnya.

Diketahui, mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno terbukti  menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, ketika dia melakukan proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi cetak sawah periode 2012-2014 di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016, yang ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno ditangkap karena menerima suap dari pihak yang berperkara atau terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah. Nilai total kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement