Mobile Ad
Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi selama 20 Hari ke Depan

Sabtu, 06 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan Roy Suryo akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur dan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang telah disita di antaranya adalah akun twitter dan HP Roy Suryo, serta HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan.

Dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement