Mobile Ad
Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar, KPK Tahan Petinggi PT Antam

Rabu, 18 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM).

Penahanan terhadap Dodi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100,7 miliar.

"Tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Alexander mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) melaksanakan kerja sama. Kerja sama ini berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas. Juga dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.

Tersangka Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara pihak mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut.

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar. Ini dilakukan untuk kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT," sambungnya.

Selain itu, lanjut Alexander, tersangka Dodi Martimbang juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Diantaranya menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam. Khususnya dalam pengolahan anoda logam.

"Juga tidak memiliki sertifikasi Internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ujarnya.

Alexander menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja diselewengkan. Antara lain besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak. Juga tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco. Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN.

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," tandas Alexander.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement