Mobile Ad
Sebanyak Lima Orang Penambang Emas Ilegal Diciduk Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 24 Agt 2022

Forumterkininews.id, Palangka Raya - Lima orang penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di empat lokasi berbeda saat Operasi Telabang 2022 yang berlangsung sejak 12 Juli sampai 5 Agustus 2022.

"Lima tersangka berinisial AW (37), NR (43), WN (45), MS (30), dan BN (31), ditangkap di empat lokasi berbeda saat Operasi Telabang 2022," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol. Kaswandi Irwan di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Rabu  (24/8).

Lebih lanjut dari tangan tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya zirkon sebanyak 1.396,69 kilogram, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat ekskavator, dua unit mesin pompa, dan uang tunai sebesar Rp235 juta lebih.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penambangan tersebut," ujar Kaswandi.

Dari kasus PETI tersebut, lanjut Kaswandi, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro menambahkan bahwa terkait dengan adanya kasus ini, Polri tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum masyarakat yang berani melaksanakan praktik pertambangan liar di wilayah hukum polda setempat.

"Operasi yang dilakukan anggota kami tidak lain untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, serta yang terpenting adalah mencegah dampak kerusakan lingkungan dari hal yang dilakukan oleh oknum masyarakat," ucap Kismanto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement