Mobile Ad
Segini Kecepatan Pengemudi Xpander saat Tabrak "Showroom" di Tangerang

Senin, 18 Mar 2024

FTNews - Polisi mengungkap temuan baru pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka dalam kecepatan mencapai 50 kilometer per jam saat menabrak showroom mobil.

“Kemarin kita datangkan puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40 sampai 50 kilometer per jam,” kata Zain, kepada wartawan, Senin (18/3).

Sementara itu Zain menyebutkan hal ini juga polisi ketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi.


“Kalau dilihat dari CCTV yang ada kecepatannya kita cek,” ucap Zain.

Kemudian saat ini pihaknya juga masih mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan pengemudi Xpander menabrak showroom tersebut.

“Informasi tersebut, kita masih lakukan pemeriksaan,” jelas Zain.




Ilustrasi police line. Foto: istimewa

Pengemudi Jadi Tersangka


Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mobil mewah. 

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (15/3).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah polisi tahan di Polsek Teluk Naga.

Kemudian dengan adanya insiden kecelakaan ini, pemilik showroom mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian kurang lebih Rp5,7 Miliar,” ucap Wahyu.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka terkena Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan. Dan atau Pasal 406 KUHP tentang tentang perusakan barang dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement