Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka dalam kecepatan mencapai 50 kilometer per jam saat menabrak showroom mobil.
“Kemarin kita datangkan puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40 sampai 50 kilometer per jam,†kata Zain, kepada wartawan, Senin (18/3).
Sementara itu Zain menyebutkan hal ini juga polisi ketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi.
“Kalau dilihat dari CCTV yang ada kecepatannya kita cek,†ucap Zain.
Kemudian saat ini pihaknya juga masih mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan pengemudi Xpander menabrak showroom tersebut.
“Informasi tersebut, kita masih lakukan pemeriksaan,†jelas Zain.
Ilustrasi police line. Foto: istimewa
Pengemudi Jadi Tersangka
Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mobil mewah.Â
“Sudah ditetapkan tersangka,†kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (15/3).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah polisi tahan di Polsek Teluk Naga.
Kemudian dengan adanya insiden kecelakaan ini, pemilik showroom mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian kurang lebih Rp5,7 Miliar,†ucap Wahyu.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka terkena Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan. Dan atau Pasal 406 KUHP tentang tentang perusakan barang dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.