Mobile Ad
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sangkaan Pasal Pelaporan di Polda Metro

Selasa, 04 Jun 2024

FTNews - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah soal pasal yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hal ini disampaikan dirinya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6).

“Ya tentu kami berbicara kan berdasarkan para pakar dan rekan-rekan pers, pendapat mahasiswa yang semua kami dengarkan, dan termasuk para seniman budayawan. Semua merupakan bagian, karena rasa cinta terhadap kebenaran itu,” kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan pernyataannya pada wawancara 16 Maret 2024 dan 26 Maret 2024  itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban. Padahal menurut dirinya itu merupakan bagian pendidikan politik.

“Kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Hasto.

Sementara itu Hasto menuturkan dirinya telah mengetahui siapa sosok yang melaporkannya. Namun dirinya tidak mengenal dengan orang yang melaporkan. “Identitas pelapor gak kenal. Apapun dengan laporan itu saya memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan bahwa yang dituduhkan dalam laporan tersebut ada tiga pasal.

“Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian. Kedua, pasal 28 dan pasal 45 a UU ITE,” ungkap Patra.

Terkait hal ini Patra mengungkapkan pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Pasalnya pihaknya belum mengetahui duduk perkara dugaan tidak pidana penyebaran berita bohong.

“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu. Jadi, ini sekali lagi, adalah hak pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran,” tukas Patra.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement