Mobile Ad
Selain Rawat Inap, Peserta BPJS Kesehatan Terima Ini

Selasa, 14 Mei 2024

FTNews - Mulai Juni 2025, kelas peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan begitu kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan akan melebur. Saat ini, selain pengobatan rawat jalan, sejumlah manfaat peserta terima di antaranya fasilitas rawat inap, dan biaya tanggungan kacamata.

Mengutip dari berbagai sumber, untuk rawat inap, peserta kelas 1 mendapat ruang yang menampung 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan pindah ke ruang VIP. Namun biaya tambahan harus pasien bayar sendiri, karena di luar tanggungan pihak BPJS Kesehatan.

Lalu kelas 2 mendapat ruang rawat yang menampung 3-5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi. Asalkan bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Berikutnya kelas 3 menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang rawat inap kelas 3 nya masih tersedia.

Layanan kacamata BPJS Kesehatan. Foto: BAMS

Kacamata


Selain rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga mendapat penanggungan biaya kacamata dengan besaran berbeda sesuai kelasnya. Besaran subsidi ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Kelas tiga berhak dapat tanggungan Rp 165.000. Kelas 2 Rp 220.000 dan kelas 1 Rp 330.000.

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan peserta tanggung sendiri. sendiri oleh peserta.

Peserta BPJS Kesehatan. Foto: Finansialku

Cermin Keadilan Sosial


Sementara itu menanggapi penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS, praktisi kesehatan masyarakat dokter Ngabila Salama menilai hal itu sesuai dengan nilai kelima Pancasila. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maka KRIS dan satu tarif di BPJS ini akan memberi rasa keadilan. Tidak hanya diseragamkan untuk kasus rawat jalan seperti yang selama ini berjalan sejak 2014," katanya di Jakarta, Selasa (14/5).

Selain itu lanjutnya juga ada penyeragaman untuk rawat inap dan tindakan seperti pembedahan atau operasi.

"Untuk besaran iuran akan segera ditetapkan baik PBI dan non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD)," ungkapnya.

Ngabila berharap universal health coverage 100 persen seluruh rakyat Indonesia akan segera tercapai.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement