Mobile Ad
Selama 10 Hari, Polres Malang Amankan 1,6 Kilogram Sabu

Selasa, 06 Sep 2022

Forumterkininews.id, Malang - Sebanyak 1,6 kilogram sabu diamankan Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam Operasi Tumpas Semeru. Operasi ini sendiri berlangsung 22 Agustus hingga 2 September 2022.

"Jumlah sabu yang disita petugas, seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan dari total 1,6 kilogram sabu tersebut, 1,3 kilogram diamankan dari satu tersangka berinisial MF (25).

Sementara itu penangkapan MF bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati adanya informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang, dari Kabupaten Malang. Tim tersebut kemudian melakukan penyisiran untuk mengejar kendaraan yang membawa sabu itu.

"Petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tersebut berada di Jalan Tol Malang-Surabaya," kata Ferli.

Selanjutnya jajaran Polres Malang melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Para tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.


"Petugas melakukan penggeledahan mobil tersangka, kemudian didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram. Juga ditemukansatu paket kecil seberat 1,3 gram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T. Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk kasus lain terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru tersebut, Polres Malang juga mengamankan sejumlah tersangka berinisial AFN, AF dan MLD. Barang bukti dari tiga tersangka tersebut yakni 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancamannya hukuman penjara enam tahun, maksimal 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement