Mobile Ad
Seluruh Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijebloskan ke Sel

Selasa, 23 Nov 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Keinginan Nirina Zubir agar kedua notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dijebloskan ke penjara akhirnya terkabulkan. Penyidik akhirnya menjebloskan tersangka Erwin Riduan dan Ina Rosiana setelah mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus mafia tanah.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa tersangka Erwin menyerahkan diri dengan diantar oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hapendi Harahap pada, Selasa (23/11/2021) hari ini.

"Pak Hapendi Harahap menghubungi kami (penyidik Polda Metro) tadi pagi. Agar tidak dilakukan penangkapan terhadap dirinya. Karena Erwin menyerahkan diri dibawa ke Polda Metro Jaya," kata AKBP Petrus kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (23/11).

Kata Petrus, tersangka menyerahkan diri setelah penyidik kepolisian mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

"Berdasarkan imbauan yang teman-teman masukkan ke media bahwa kami mengimbau untuk Erwin agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

"Itu direspon kemudian dengan menyerahkan diri. Jadi dia hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri," sambungnya.

Tersangka Erwin, lanjut dia, akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, tersangka Erwin sempat tidak ada di tempat saat polisi menjemput paksa, setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga merupakan notaris bernama Ina Rosaina ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia juga mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Kasus ini berawal saat Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Atas hal itu, dia melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu karena telah mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

"Jadi sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan yang dilaporkan, di mana korbannya mba Nirina Zubir. Ada lima orang tersangka," ujar Petrus

Dari lima orang tersangka itu, satu diantaranya adalah orang dekat Nirina bernama Riri Khasmita.

Dia pernah menjadi pengasuh Ibu dari Nirina sendiri. Riri diketahui membalik nama enam sertifikat hak milik tanah punya keluarga Nirina dengan menggunakan figur palsu.

Sedangkan sisa tersangka lainnya, yakni suaminya Endrianto. Setelah itu, tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Rudian.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement