Mobile Ad
Sembilan Orang Calon PMI Ilegal Ke Malaysia Digagalkan TNI

Senin, 08 Agt 2022

Forumterkininews.id, Riau - Penyelundupan sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia beserta satu orang warga negara Malaysia digagalkan Tim Gabungan Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI AL Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Sabtu (6/8) sekiranya pukul 01.40 WIB dinihari. Terkait hal ini 11 orang beserta barang bukti diamankan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan ini saat mereka tengah melakukan perjalanan dan berada dalam speedboat kayu bermesin 40 PK sebanyak dua unit.

"Saat tim sudah di lokasi, terlihat secara visual, ada speed sedang mengapung. Setelah diperiksa, tim mengamankan 9 orang calon PMI, seorang WNA dan seorang ABK. Sedangkan tekong speedboat terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau," ujar Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla, dalam konferensi pers di Pos TNI AL Selatpanjang, Minggu (7/8).
Kronologis Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pemberangkatan calon PMI secara ilegal dari Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. Tim langsung bergerak menggunakan Patkamla Pulau Jemur menuju perairan Rangsang Barat, Tanjung Sampayan, untuk melakukan pengintaian dan penyekatan.

Keberhasilan penangkapan ini, pihaknya bekerja sama dengan masyarakat dan antar instansi terkait di wilayah Kepulauan Meranti. Komitmen TNI, ditegaskan dia sudah jelas dan tidak akan ada kompromi.

Koarmada I melalui jajaran pangkalan TNI AL di wilayah kerjanya terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman. Juga tindak kejahatan serta melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan proporsional.

"Hal ini sesuai perintah harian kepala staf AL Laksamana TNI Yudo Margono yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata. Dimana kerja tersebut akan bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara," tutur Stanley.

Dari penangkapan ini, didapatkan barang bukti satu unit speedboat kayu bermesin 40 PK (2 mesin). Kemudian 11 keping KTP, dua buah paspor atas nama Hendra Susilo dan Junaidi. Selanjutnya 14 unit handphone, 11 dompet, 7 buah tas kecil dan 13 buah tas gendong.

"Selanjutnya calon PMI, WNA dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut," kata Stanley.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, untuk satu orang yang diberangkatkan ke Malaysia diharusnya membayar Rp6.000.000-Rp 12 juta.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement