Mobile Ad
Siap-siap! Pengguna Knalpot 'Brong' Bakal Ditilang

Selasa, 16 Jan 2024

FTNews - Maraknya penggunaan knalpot brong oleh para pengendara roda dua maupun roda empat menimbulkan kebisingan. Hal ini memicu masalah dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran FTNews, dalam video di akun @asditangerang, terlihat sejumlah simpatisan dari salah satu pendukung capres dan cawapres menggunakan knalpot 'brong' saat melakukan kampanye.

“Sekarang kampanye dengan iring-iringan motor knalpot BRONG dan BISING ada gak TNI dan POLISI yang berani melarang? Mengapa para relawan TIDAK ditendangi yang menggunakan motor dengan knalpot BRONG dan BISING. Disinilah MASYARAKAT INDONESIA bisa menilai,” tulis keterangan dalam akun.

Kemudian penggunaan knalpot brong saat para pendukung capres dan cawapres melakukan kampanye juga terlihat dalam unggahan akun @KamiAccount.


“MENGUTIP UCAPAN KETUM PDIP, MEREKA ITU ANAK-ANAK MUDA YANG PAKE MOTOR BRANG BRENG, YANG SOK JAGOAN GITU LOH…BU M*G* KLO ADA DI LOKASI INI MESTI TELINGANYA JUGA DI SUMPEL BIAR GAK TERGANGGU…KAMI WARGA KLATEN SUDAH MUAK DENGAN AKSI KONVOI KNALPOT BRONG,” ucap keterangan dalam akun.

Tak hanya untuk kampanye, pada unggahan akun @merapi_undercover terlihat pengendara motor dari kalangan pelajar juga menggunakan knalpot 'brong'. Bahkan mereka tidak terima saat hendak petugas tindak.

“Lagi wae penertiban knalpot brong dan kelengkapan kendaraan, arah SMP 2 Jogja, kasihan bapak polisinya sampai keseret seret begitu lur. Sabar pak polisi tetap semangat nggih,” tulis keterangan akun.



Tilang Pengguna 'Brong'


Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman akan memberikan sanksi terhadap pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Iya tentu akan ada sanksi berupa sanksi tilang. Gak boleh untuk knalpot brong itu,” kata Latif, di Jakarta, Selasa (16/1).

Sanksi kepada pengendara pengguna knalpot brong polisi sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dan tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada akan kita tertibkan,” ucap Latif.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 menyebut Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama. Lalu lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Kemudian di Pasal 285 ayat 2 tertulis setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Polisi pun mengimbau agar tidak lagi ada pemakaian knalpot 'brong'. Selain bising juga mengganggu ketertiban di masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement