Mobile Ad
Sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Ahli Puslabfor dan Pengusaha CCTV Bakal Jadi Saksi

Kamis, 15 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa obstruction of justice. Mereka adalah Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (15/12).

Sidang pada hari ini yaitu masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengatakan bahwa akan ada dua orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kliennya.

"Baiquni Wibowo akan ada keterangan saksi dari ahli puslabfor dan masih ada pengusaha CCTV, Tjong Tjiu Fung (Afung)," ucap Junaidi.

Sementara itu sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi ini akan digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement