Mobile Ad
Sidang OOJ Hadirkan Dua Saksi Mahkota, Bahas CCTV dan Ganti DVR di Komplek Polri

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda menghadirkan saksi mahkota pada Kamis (15/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saksi mahkota yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Kedua saksi yakni AKP Irfan Widyanto dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Dalam persidangan kali ini, baik jaksa maupun majelis hakim mencecar kedua saksi itu seputar CCTV atau rekaman kamera pengawas dan terkait mengganti DVR CCTV yang berada di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa mencecar saksi Irfan Widyanto terkait proses pergantian DVR CCTV di kawasan kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Irfan berperan mengganti DVR CCTV yang merupakan salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan menjelaskan awalnya dia menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk membantu pergantian DVR CCTV di pos satpam komplek Polri tersebut.

Setelah proses pergantian itu, Irfan membayar Afung tetapi dibayarkan melalui mobile banking atas nama rekening Indra.

"Jadi waktu transfer ke Afung pakai nama Indra?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, (15/12).

"Siap," ujar Irfan.

Irfan mengaku bahwa Indra itu adalah temannya. Indra juga dipastikan bukan anggota Polri.

Jaksa masih penasaran dengan sosok Indra. Pasalnya, Irfan dengan mudahnya meminta Indra untuk mentransfer uang senilai Rp3,5 juta untuk membayar pergantian DVR CCTV tersebut.

Selain itu, jaksa juga mencecar Irfan karena tidak menyampaikan kepada atasannya yang memerintahkan, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa tak punya uang untuk membayar CCTV.

Irfan mendapat tugas mengganti DVR CCTV dari Acay yang pada waktu itu dihubungi oleh Agus Nurpatria.

"Teman apa itu? Siapa itu? Saudara yang pesan, kenapa waktu pembayaran itu saudara tidak lapor kepada Acay bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini?," tanya jaksa.

Kemudian, Irfan Widyanto diminta oleh terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dan Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara untuk saksi Chuck Putranto, jaksa mencecar soal berinisiatif mengamankan DVR CCTV di lingkungan kompleks rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan yang terungkap di persidangan, Chuck meminta DVR CCTV yang telah diamankan dari AKP Irfan Widyanto dengan alasan takut disalahgunakan oleh pihak ketiga. Meskipun Irfan juga adalah anggota polisi.

Namun Chuck justru mempercayakan Arianto selaku pekerja harian lepas Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV yang sudah diganti itu dari Irfan.

"Yang ambil ini kan Irfan polisi. Tahu saudara dia di Bareskrim kan?," tanya jaksa.

"Tahu," jawab Chuck.

"Malah saudara memberikan kesempatan kepada Ari yang bukan polisi untuk mengambilnya. Saudara yang tidak bertanggungjawab kalau gitu. Ari kan bukan polisi. Malah saudara percayakan Ari untuk mengambil dari Irfan. Kan gak nyambung ini," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa mencecar saksi pada saat Chuck yang langsung menjawab pertanyaan Ferdy Sambo soal CCTV.

Jaksa heran saat Chuck langsung mengerti CCTV apa yang dimaksudkan Sambo.

"Dengan keterangan saudara sewaktu Ferdy sambo nanya, 'CCTV sekitar rumah mana?' Langsung jawab gimana?" tanya jaksa.

"CCTV yang mana jenderal?" jawab Chuck mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo saat itu.

"'Sekitar rumah'. Langsung saudara jawab," kata jaksa lagi.

"Saya sudah serahkan ke polres," ucap Chuck kembali mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement