Mobile Ad
Suap Dana Hibah, Direktur PT SMI dan Pegawai Kemendagri Diperiksa KPK

Jumat, 24 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sylvi Juniarty Gani terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari BNPB di Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Sylvi diperiksa sebaga saksi untuk tersangka Andi Merya dalam kasus tersebut.

Selain Sylvi, penyidik lembaga anti rasuah memanggil staf Sekretariat TU Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Awid Setyohutomo, untuk menjalani pemeriksaan.

Awid diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah dari BNPB.

"Hari in (24/12) pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang / jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan.

"Kami periksa Awid Setyohutomo dan Sylvi Juniarty Gani dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur)," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka

Perkara ini berawal pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement