Mobile Ad
Sudah Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa: Tolak Eksepsi Dirut BAKTI

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal tersebut disampaikan tim JPU Kejagung dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022. Sidang pada hari ini, Selasa (11/7) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif.

"Menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui tim Penasehat Hukum tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya," kata salah satu tim JPU dalam pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut jaksa, surat dakwaan penuntut umum (PU) tidak akan logis dalam pandangan penasehat hukum terdakwa Anang Latif dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo. Oleh karenanya, sidang harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Sebaik dan sesempurna apa pun surat dakwaan yang dibuat atau disusun penuntut umum tidak akan logis dalam pandangan penasihat hukum dan juga tidak akan didapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya jika hanya berdasarkan pada surat dakwaan bukan melalui sidang pembuktian," papar JPU Kejagung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.

"Oleh karenanya, guna mendapatkan kebenaran materiel sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana dan keadilan bagi seluruh pihak, maka persidangan perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian," sambungnya.

Salah satu JPU menilai bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif telah memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, kata jaksa, nota keberatan tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Kami selaku penuntut umum tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada 4 Juli 2023 dan kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ucap jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Dan surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Jaksa menuturkan Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari hasil korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement