Mobile Ad
Tak Menyangka! Anak Bunuh Ayah di Bekasi Baru Rampung Skripsi

Rabu, 24 Jul 2024

FTNews - Seorang anak bernama Silvia Nur Alfiani (22) bersama ibu dan kekasihnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ayahnya, Asep Saepudin (43). Peristiwa ini terjadi di rumahnya wilayah Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Adik korban, Yudi mengungkap fakta baru dibalik pembunuhan berencana sang partner in crime, Silvia. Diketahui bahwa tersangka baru saja menyelesaikan pendidikannya di bangku kuliah.

“Silvi baru saja menyelesaikan skripsinya. Dia kuliah di salah satu universitas di Bandung,” kata Yudi, kepada wartawan, pada Rabu (24/7).

Pria yang berusia 33 tahun ini tidak menyangka akibat perbuatan keponakannya. Sebab cucu pertama yang memiliki dua orang adik ini dikenal sebagai sosok yang kalem dan penurut.

“Silvi itu keponakan saya yang paling kalem menurut saya, paling nurut. Pokoknya gak neko-neko. Dia memiliki dua orang adik satu perempuan usia 12 tahun, satu lainnya laki-laki berusia 4 tahun,” ujarnya.

Sementara itu Yudi menuturkan bahwa selama ini memang Silvi terlihat lebih dekat dengan ibunya dibanding ayahnya.

“Saya aja gak habis pikir sampai tuh orang jadi psikopat begitu,” tukasnya.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi saat konferensi pers (Foto: istimewa)

Sekadar informasi, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelakunya adalah istri korban bernama Juhariah (45), anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa korban AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Twedi.

Berdasarkan pengakuan pada tersangka, ternyata pembunuhan terhadap korban ini telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban tewas. Para tersangka melakukan percobaan sebanyak tiga kali, yakni dua kali mencampur minuman dengan cairan so klin.

“Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi. Baru pada Kamis 27 Juni 2024 ini para tersangka berhasil membunuh,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement