Mobile Ad
Tarik Seluruh Laporan Pendeta Gilbert, Ini Langkah Polda Metro

Senin, 15 Jul 2024

FTNews - Polisi angkat bicara soal penarikan laporan dugaan penistaaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Adapun Gilbert dilaporkan akibat ceramahnya yang berisi membandingkan zakat antara umat Islam dengan Kristen.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami seluruh laporan yang saat ini ditarik Polda Metro Jaya.

“Itu karena ada laporan kita tarik jadi sementara kita dalami dulu kita cek dulu,” kata Wira, saat diminta keterangan, pada Senin (15/7).


Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Sementara itu Wira menyebutkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menyebutkan secara detail keseluruhan jumlah saksi yang telah diperiksa.

Selain itu nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Gilbert Lumoindong.

“Pendeta Gilbert belum belum (diperiksa) masih dipanggil,” jelas Wira.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Antara

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa terdapat beberapa laporan didaerah lain mengenai Pendeta Gilbert. Terkait hal ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan dilakukan penarikan penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

“Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan data. Karena ada beberapa laporan di berbagai daerah, ada si Sumatera Selatan itu berkas nya dilimpahkan ke sini polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporan nya di Sulawesi Selatan itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (3/7).

Sementara itu nantinya akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor. Kemudian setelahnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam hal tersebut.

“Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,” singkat Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement