Forumterkininews.id, Jakarta - Kelakuan buruk Bripda HS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir ojol terbongkar. Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror menyebutkan bahwa anggotanya itu memiliki sejumlah masalah yakni penipuan hingga judi online.
Kabag Ban Ops Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Bripda HS tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
“Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan juga masyarakat,†kata Aswin, dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Baca Juga: Keluarga di Bogor Bisnis Judi Online Untung Hingga Puluhan Miliar, Rekrut Rekan Anak Jadi Admin
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bripda HS juga pernah melakukan peminjaman uang kepada temannya.
“Bripda HS terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak,†ucap Aswin.
Selain itu Bripda HS juga terlibat dalam judi online.
Sementara itu Densus 88 Antiteror tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,†ujar Aswin.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir ojol. Kasus itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapkan tersangka tersebut.
“Pelaku (Bripda HS) sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,†kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (8/2).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, usai insiden pembunuhan tersebut, pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu hingga saat ini pihaknya akan melakukan proses penyidikan untuk membuat titik terang kasus pembunuhan sopir ojol ini.