Mobile Ad
Terdakwa Eks Bendahara Umum PBNU Akan Dituntut Jaksa KPK Pekan Depan

Senin, 02 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan dituntut oleh jaksa KPK pada Senin (9/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Mardani Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," ujar Ali.

Diketahui, selama proses persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mardani yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio, karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Dalam perkara tersebut, KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.

Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement