Mobile Ad
Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Sita 23 Bidang Tanah Milik PT Duta Palma Group

Selasa, 09 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita 23 bidang tanah yang terdiri atas kebun dan bangunan milik PT Duta Palma Group.

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 Hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya penyitaan aset milik PT Duta Palma sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI untuk melakukan pelacakan aset tersangka Surya Darmadi dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara

“Jaksa Agung memerintahkan jajaran Jampidsus dan penyidik yang melakukan penanganan perkara PT Duta Palma Group untuk melakukan pelacakan aset milik tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/8).

Dari 23 bidang tanah yang disita itu, ada 8 bidang tanah perkebunan yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian 15 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

“Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat,” ujar dia.

Ada 10 tempat yang digeledah oleh tim jaksa penyidik, di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Kota Pekanbaru, Riau, kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Bandan Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian kantor-kantor milik PT Duta Palma Group, yakni kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Darmex Agro.

Selain itu, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional milik  perusahaan PT Duta Palma Grup, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” papar Ketut.

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO.

Ketut mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka Surya Darmadi. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya di wilayah Kebayoran baru, Jakarta Selatan, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, serta tempat tinggalnya di Singapura.

“Jaksa penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan di surat kabar harian nasional, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Ketut.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak ada respon, kata Ketut, maka Kejaksaan Agung menilai SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement