Mobile Ad
Terkait Ijazah Palsu, Anggota DPR Fraksi PDIP Diminta Mundur

Rabu, 26 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua aksi Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB), Salman Farisi didampingi Ferry telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR dan Mahkamah Kehormatan terkait informasi dan kampanye tentang pengungkapan kasus pemalsuan ijazah yang selama ini belum terselesaikan secara hukum.

Dikatakan Salman, terlapor sekarang telah menjadi anggota legislative dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Berkaitan dengan itu, FMPPB juga menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus yang telah dilakukan Bareskrim polri," ujarnya, Rabu (26/1).

Diharapkan Pimpinan DPR RI untuk bersikap atas adanya dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh anggota DPR tersebut.

Dia menjelaskan karena tidak sepantasnya wakil rakyat yang duduk di senayan mempunyai jejak rekam permasalah hukum yang belum tuntas. Untuk itu, masyarakat meminta agar DPR segera Menon-aktifkan saudara M. Rifqinizamy dari aktivitasnya sebagai anggota DPR RI karena mempunyai permasalahan hukum yang belum tuntas

Kemudian meminta Mahkamah Kehormatan untuk menindak anggotanya yang mempunyai permasalahan hukum. Khususnya terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang belum dituntaskan.

Selain itu, FMPPB menyampaikan permasalahan hukum ini kepada Pimpinan Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dia juga berharap agar pihak PDIP membersihkan anggota politisinya yang masih mempunyai permasalahan hukum agar diberhentikan.
Kronologis Pemalsuan Ijazah

Perlu diketahui, lanjut kata Salman kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi. Akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh. Kasusnya terhenti.

"Sehingga mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy. Atas inisiatif dari masyarakat, kasus pemalsuan ijazah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 lalu," bebernya

Perkembangan laporan di kepolisian, telah dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya telah dilaksanakan pula penggalian keterangan-keterangan para saksi. Dimana penyidik Polri melakukan pemeriksaan di Banjarmasin pada tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 yang lalu.

Semua keterangan para saksi telah disampaikan kepada pihak penyidik dan saksi-saksi telah menyerahkan kepada penyidik dari Polri beberapa dokumen yang berkaitan dengan fakta pemalsuan ijazah. Begitu pula dengan bukti adanya ijazah dan transkrip nilai yang diduga palsu tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement