Mobile Ad
Terkait Kasus Mantan Pejabat Ditjen Pajak, KPK Periksa Empat Saksi

Selasa, 20 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan bekas pegawai PT Jhonlin Baratama.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," tambahnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Empat mantan pegawai PT Jhonlin Baratama itu adalah A Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini.

Selain itu, kata Ali Fikri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.

Diketahui, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat dia.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin Prayitno.

Diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK bahkan telah menyita berbagai aset senilai Rp 57 miliar terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Angin Prayitno divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain Angin, KPK menetapkan satu tersangka divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak.

Dia adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani,

Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016 dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016.

Terakhir PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement