Mobile Ad
Terkait Korupsi Impor Besi Baja, Dirut PT Perwira Adhitama Saksi

Kamis, 31 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Perwira Adhitama Sejati berinisial HT dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati," kata Ketut dalam keteranganya, Kamis (31/3).

HT diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap HT sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan koruosi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016- 2021.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021.

Tim penyidik juga sudah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

"Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di  ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

"Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000," sambungnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement