Mobile Ad
Tersangka Surya Darmadi Dilarikan ke RS Usai Diperiksa Penyidik Jampidsus

Kamis, 18 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Surya Darmadi dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa setelah mengalami drop dan sakit untuk menjalani perawatan dokter.

Tersangka pemilik PT Duta Palma Group itu dibawa ke RSU setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kondisi Tersangka Surya Darmadi (SD) mengalami drop atau sakit. Sehingga penyidik meminta dokter memeriksa kesehatan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (18/8).

Kemudian, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

"Dihentikan sementara pemeriksaan penyidik Jampidsus. Karena untuk pemeriksaan medis," tuturnya.

Diketahui, hari ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit.

"Tersangka SD yang didampingi penasihat hukum diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ini terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Besok Kembali Diperiksa

Selanjutnya, Jumat, 19 Agustus 2022 di Gedung Bundar Jampidsus, Tersangka SD akan diperiksa Penyidik KPK. Ini merupakan bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tersangka kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi Senin lalu. Usai pemeriksaan, penyidik Jampidsus Kejagung menahan pemilik PT Duta Palma Group tersebut.

Diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement