Mobile Ad
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda

Jumat, 07 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Polisi menjerat 6 tersangka dengan pasal berbeda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360. Atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Ketiganya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H. Terakhir Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Adapun bunyi pasal 359 KUHP, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”

Meninggalnya seseorang akibat dari perbuatan tersangka atau terdakwa maksudnya sama sekali tidak disengaja. Atau dimaksud oleh terdakwa, atau bukan tujuan yang dikehendaki terdakwa. Tetapi kematian tersebut merupakan akibat daripada kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa.

Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.".
Pengumuman Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peran dan tindakan yang dilakukan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, yang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Dan yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement