Mobile Ad
Terungkap Penyebab Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading

Selasa, 23 Apr 2024

FTNews - Polisi mengungkap penyebab tewasnya wanita berinisial RN (34) yang dibunuh oleh kekasihnya berinisial A (27). Peristiwa ini terjadi di Ruko wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Hal ini diketahui akibat tidak adanya luka pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Karena dilakukan secara tidak prefesional dan tidak dengan standar kesehatan, maka korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian,” kata Gidion, di Jakarta, pada Selasa (23/4).

Selanjutnya tersangka tidak melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka justru mengambil ponsel dan meninggalkan korban ke Lampung.


Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP. Hukuman penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (20/4), berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya penangkapan pelaku.


“(Pelaku) sudah kami tangkap,” ujar Gidion, kepada wartawan, pada Senin (22/4).

Lebih lanjut Gidion belum menjelaskan secara detail terkait identitas pelaku tersebut. Pasalnya saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini dalam pemeriksaan,” jelas Gidion.

Sementara itu hingga saat ini pihaknya juga masih mendalami kronologi dan motif pembunuhan tersebut.

“Lebih jelasnya besok ya, akan kami rilis,” papar Gidion.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement