Mobile Ad
Tidak Ada Penyesalan, JPU Tuntut Mahasiswa UI Hukuman Mati

Kamis, 14 Mar 2024

FTNews - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyesal dengan perbuatannya membunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan (19).

Jaksa Alfa Dera dalam rekaman ketika sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai perbuatan Altafasalya meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” katanya.

Perbuatan terdakwa juga sangat keji dan tidak sepatutnya dilakukan oleh mahasiwa universitas ternama di Indonesia.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kesedihan mendalam pada keluarga korban, khususnya orang tua dan tidak ada hal meringankan atas perbuatannya.

Police line dan aksi kejahatan. Foto: ilustrasi

Sembunyikan Mayat Korban


Terdakwa dan korban merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Altafasalya membunuh korban di sebuah kamar indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2023). Jenazah korban ditemukan dua hari kemudian.

Dalam rekonstruksi pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa pelaku menusuk adik tingkatnya sebanyak 30 kali. Adegan lainnya memperlihatkan terdakwa melakban kaki dan tangan korban yang sudah terbujur kaku.

Setelahnya korban dibungkus dengan plastik hitam, melakukannya lagi, dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.

Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement