Mobile Ad
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Provinsi Ditangkap, Polisi Sita 24 Kilogram Tembakau Sintetis

Kamis, 16 Mei 2024

FTNews - Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan bahwa tiga pelaku berinsial AF (23), MR (20), dan MA (22). Kemudian ada satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D alias C yang berperan memberikan perintah dalam peredaran narkoba.

“Transaksi narkotika jenis tembakau sintetis ini dilakukan para tersangka melalui media sosial. Jaringan peredaran nakotika jenis tembakau sintetis ini diduga jaringan Jakarta, Tangerang Selatan, dan pulau Jawa, dan Sumatera,” kata Ibnu, di Tangerang Selatan, Kamis (16/5).

Lebih lanjut Ibnu menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya penangkapan terhadap dua pelaky berinisial AF dan MR, pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian didapatkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya dikembangkan dan pada hari Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MA yang membawa tembakau sintetis dengan berat 1.6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) dengan berat 6 gram,” ujar Ibnu.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu apartemen wilayah Tangersang Selatan. Tim mendapati adanya laboratorium atau tempat produksi narkotika jenis sintetis yang didalamnya terdapat bahan baku, alat memasak, dan bahan kimia.

“Tersangka MA mengaku telah melakukan peredaran narkoba sejak bulan Desember 2023 dan melakukan aksinya atas perintah D alias C (DPO),” kata Ibnu.

Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita keseluruhan barang bukti sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) gram atau 24 Kilogram tembakau sintetis.

“Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis senilai Rp. 2.400.000.000 (dua millar empat ratus juta rupiah) ini telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna,” tukas Ibnu.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement