Mobile Ad
Tiktokers Zoe Levana Kena Tilang Usai Protes Kejebak di Jalur Busway

Rabu, 22 Mei 2024

FTNews - Seorang seleb TikTok atau Tiktokers, Zoe Levana membagikan pengalamannya terjebak dalam jalur Busway saat tengah mengemudikan mobilnya. Peristiwa ini terjadi di Halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara.

Video yang menunjukkan protesnya terjebak di jalur Busway tersebut diunggah dalam akun TikTok @zoecrewet. Terlihat dirinya berada didalam mobil menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Guys aku nyangkut. Oke bentar kita coba turun ya maksudku apa. Ini liat ya kita ga sengaja ke jalur busway karena masalah nyetir. Didepan ada bus dan dia ga jalan daritadi. Dibelakang juga ada bus jadi kita stuck (berhenti) dan kita disini ada ini (pembatas jalan) jadi kita gabisa jalan guys,” kata Zoe, dalam videonya.

Kemudian Zoe turun dari mobil dan menunjukkan kondisinya terjebak diantara bus Transjakarta yang berhenti di depan halte. Setelahnya ia kembali masuk kedalam mobil dan meminta pertolongan agar bisa keluar dari jalur Busway.

“Eh kalian tau ga ini tuh sampe depan, jadi depannya busnya itu full banget gamungkin bisa jalan ini panas juga. Inikan gede mobilku kan kecil dan disitu bus semua lagi sampe belakang oh my god. Please help gimana solusinya gimana please komen dibawah saya panik ini empat jam ini katanya sampe jam 4,” ungkap Zoe.

Menanggapi peristiwa ini, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB.

“Berdasarkan hasil konfirmasi via telepon, pada hari ini Rabu, 22 Mei 2024 telah datang ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, yaitu saudari Lilyana Pang (45). Dari hasil klarifikasi benar seseorang yang ada dalam video adalah saudari Zoe Levana (mobil dikemudikan oleh ibu kandungnya),” ucap Edy, kepada wartawan, pada Rabu (22/5).

Sementara itu diketahui yang bersangkutan masuk jalur Busway lantaran bingung saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada bus Transjakarta dari belakang. Selanjutnya kendaraan Zoe masuk ke jalur Busway.

“Atas kejadian tersebut yang bersangkutan diberikan penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b.dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak RP.500.000,-,” jelas Edy.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement