Mobile Ad
Timbun 2.100 BBM Subsidi, Dua Orang di Garut Dicokok Polisi

Kamis, 08 Sep 2022

Forumterkininews.id, Garut - Dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter diamankan Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Modus tersangka dua tersangka ini dengan membeli BBM dari daerah lain kemudian dijual di selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan harga tinggi.

"Kasus berawal dari kecurigaan polisi terhadap dua tesangka JM (22) dan RU (40) yang mengendarai mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selatan Garut, Jumat (2/9)," ucap Kepala Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari Antara, Rabu (7/9).

Lebih lanjut pihaknya melakukan pemeriksaan mobil bak tersebut. Diketahui ada banyak jeriken berisikan pertalite, pertamax, dan solar. Sementara itu berdasarkan pengakuan dari tersangka, BBM yang dibawa mobil itu dibeli dari suatu tempat di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya yang rencananya dijual kembali di daerah selatan Garut.

"BBM yang dibelinya itu biasa dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dan akan dijual setelah pemerintah menaikkan harga BBM sehingga bisa mendapatkan untung lebih besar," ujar Wirdhanto.

Yang bersangkutan memahami bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian harga BBM. Untuk itu dirinya membeli BBM subsidi dari orang lain kemudian ditimbun. Ketika harga naik BBM yang ditimbun dijual untuk dapat keuntungan.

"Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita barang bukti pikap, 55 jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite. Juga 5 jeriken kapasitas 35 jenis bio solar," ucap Wirdhanto.

Dua tersangka ini beli BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dari orang lain yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Wirdhanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement