Mobile Ad
Toko Obat Terlarang Berkedok Jual Kosmetik di Tangerang Digerebek

Senin, 18 Mar 2024

FTNews - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menggerebek toko penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan dalam penggerebekan pihak kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku yang menjual obat terlarang tersebut.

“Dari penggerebekan itu tim mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20),” kata Antonius, kepada wartawan, Senin (18/3).

Lebih lanjut ia mengatakan penggerebekan ini pihaknya lakukan usai adanya laporan mengenai toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.


“Kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat. Dari hasil penggerebekan didapatkan pelaku beserta barang bukti,” ujar Antonius.

Adapun dalam hal ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan, handphone yang diduga untuk bertransaksi. Berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar.


Ilustrasi penangkapan. Foto: FTNews/ Hendri Afriliansyah

Respon Cepat


Sementara itu Antonius menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan merespon cepat informasi dari masyarakat. Bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Terlebih di bulan suci Ramadan saat ini, patroli rutin Polri tingkatkan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat. Khususnya di Kota Tangerang.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Antonius.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement