Mobile Ad
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Rafael Alun Akan Ditahan KPK?

Senin, 03 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akan dilakukan penahanan. Hal ini usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari pemeriksa pajak.

Pasalnya, setiap tersangka yang diperiksa penyidik KPK, maka akan langsung dilakukan penahanan. Dalam rangka mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi.

Meski demikian, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kewenangan dilakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun menjadi keputusan penyidik setelah hasil pemeriksaan.

"Nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan, akan menganalisis lebih lanjut. Apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Sinyal untuk langsung dilakukan penahanan terhadap ayah Mario Dandy itu disampaikan Ali Fikri saat menjawab pertanyaan awak media, soal apakah Rafael Alun akan langsung ditahan atau tidaknya usai diperiksa penyidik.

"Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan, hampir tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Soal penahanan Rafael Alun menjadi penilaian penyidik lembaga anti rasuah dari sisi subjektif dan objektif yang akan menentukan. Seperti diketahui, salah satu dasar penahanan karena tersangka khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi ini soal waktu, kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan ada di hukum acara. Nanti penyidik yang akan menentukan, baik syarat subjektif maupun objektifnya," ucap Ali.

"Sehingga nanti perkembangannya, pasti akan kami sampaikan updatenya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka (Rafael Alun)," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement