Mobile Ad
Usut Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila, Delapan Saksi Diperiksa

Senin, 26 Feb 2024

FTNews - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang Rektor Universitas Pancasila, ETH lakukan terhadap pegawai kampus. Delapan saksi polisi periksa terkait kasus ini.Dalam kasus ini terdapat dua laporan. Korban D membuat laporan ke Mabes Polri dan korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

“Di laporan polisi (LP) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (26/2).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Namun ia tidak menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan tersebut.

“Termasuk korban sudah diperiksa RZ ya,” ujar Ade Ary.Pihak terlapor pun sudah polisi jadwalkan pemeriksaan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dalam pemeriksaan.

“Sedianya dijadwalkan hari ini tadi pagi untuk terlapor diambil keterangan dalam rangka penyelidikan. Namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima tadi,” ungkap Ade Ary.

Dugaan Pelecehan Rektor

Dalam pemberitaan sebelumnya, beredar kabar soal Rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.

Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.

“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,” ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2).

Sementara itu Amanda mengungkapkan bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement