Mobile Ad
Waspada Penipuan Pesan Tilang ETLE, Ini yang Asli

Jumat, 03 Mei 2024

FTNews - Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan Surat Tilang Elektronik ETLE melalui pesan di media sosial Whatsapp. Pasalnya saat ini tengah marak modus mengirimkan file surat tilang melalui pesan Whastapp yang ternyata dapat menguras saldo rekening milik pengguna.

Imbauan ini juga telah diunggah oleh tim Ditlantas Polda Metro Jaya melalui laman resmi media sosial X dalam akun @TMCPoldaMetro.

“Diimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik ETLE melalui Whatsapp. Waspada modus penipuan! Surat Tilang Elektronik ETLE melalui Whatsapp. Jangan asal klik aplikasi format .APK,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara surat tilang asli dan palsu.

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan,” kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu Ade Ary menyebutkan bahwa surat tilang yang asli dapat dilihat nantinya jika pengendara melanggar lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka pihak kepolisian akan mengirimkan pesan.

“Itu nanti pelanggar akan dikirimi notif. Dari 5 nomor HP yang dimiliki oleh Ditlantas. Yang pertama nomor telponnya itu adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000,” ujar Lulusan Akpol 1998.

Kemudian ia menuturkan surat dapat dikatakan palsu jika pesan bukan berasal dari 5 nomor dari Ditlantas. Hal ini juga dapat dilihat dari notifikasi tilang dikirimkan.

“Pesan yang dikirim pasti ada foto kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, itu hati-hati,” jelas Ade Ary.

Terkait hal ini Ade Ary berharap agar masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Selain itu ia juga mengimbau agar pelanggaran lalu lintas itu harus dikurangin.

“Kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain,” papar Ade Ary.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement