LBH Medan Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Militer KY, Ini Kasusnya
Ia juga menambahkan bahwa keterangan saksi lain, Naura Panjaitan, yang sempat menyaksikan pemukulan hingga korban jatuh, seharusnya menjadi pertimbangan penting. Namun saksi tersebut meninggal dunia sebelum bisa dihadirkan di persidangan.
LBH Medan juga menyoroti perlakuan istimewa terhadap terdakwa yang tidak pernah ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski perbuatannya menyebabkan kematian anak di bawah umur.
“Hal ini jelas menunjukkan adanya ketimpangan hukum. Terdakwa militer tidak ditahan, padahal kasusnya sangat serius dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Irvan.
Atas sejumlah kejanggalan itu, LBH Medan resmi melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI pada 6 November 2025.
“Majelis hakim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,” jelas Irvan.
LBH Medan menilai majelis hakim telah mengabaikan prinsip adil, arif, bijaksana, dan profesionaldalam memutus perkara yang menyangkut nyawa anak di bawah umur.
Keluarga korban menuntut keadilan. [Istimewa]
Lebih jauh, Irvan juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan serta mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer.
“Kasus ini bukan yang pertama. Masih banyak putusan serupa yang terlalu ringan, seperti kasus MAF dan penyerangan warga di Sibiru-biru. Semua menunjukkan lemahnya komitmen peradilan militer terhadap keadilan korban,” tegas Irvan.
Menurutnya, tindakan Sertu Riza Pahlivi juga telah melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945, KUHP, Undang-Undang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Konvensi Hak Anak (CRC).
“Negara seharusnya berdiri di sisi korban, bukan malah melindungi pelaku dengan dalih disiplin militer. LBH Medan akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Irvan Saputra.