Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Hasil tersebut berisi lima rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9).

Pertama, kata Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J. Tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini. Terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujar dia.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya. Khususnya pelanggaran yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.

Ketiga, Taufan menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya.

Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ucap Taufan.

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

BACA JUGA:   Geger! Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja

 

Artikel Terkait