Link Video Jubir Viral Masih Diburu, Berikut Fakta di Balik Adegan Syur Bersama Pria China

Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian juga tidak tinggal diam.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025) kemarin.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan Video Lama yang Kembali Muncul
Ilustrasi video adegan syur. [Tangkapan Layar]
Di tengah panasnya perbincangan, muncul spekulasi bahwa video yang viral ini merupakan konten lama yang pernah heboh pada tahun 2022.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, pernah beredar video serupa yang juga diduga terjadi di lingkungan tambang Morowali.
Salah satu artikel bahkan mencoba menelusuri video dengan narasi "Jubir vs China dalam kontainer" dan menemukan bahwa konten tersebut tidak menampilkan adegan syur, melainkan hanya dua pekerja WNA yang sedang beristirahat.
Hal ini memunculkan kemungkinan adanya beberapa video berbeda yang beredar dengan narasi serupa atau framing informasi yang menyesatkan untuk menarik perhatian.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warganet, khususnya generasi milenial dan anak muda, akan bahaya mengklik dan menyebarkan link konten negatif.
Selain berpotensi melanggar hukum, link-link semacam ini seringkali menjadi jebakan untuk serangan phishing yang bertujuan mencuri data pribadi atau menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat.