Mahalini Salahkan WO By Hilda Soal Pernikahannya Tidak Sah
Lifestyle
) (29).jpg)
Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuat keputusan mengejutkan di sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini pada Senin (25/11/2024).
Hasil isbat nikah diharapkan bisa mencatatkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Kantor Urusan Agama atau KUA, ketuk palu majelis hakim PA Selatan malah menghasilkan bahwa pernikahan mereka tidak sah.
Majelis hakim lalu menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dengan syarat-syarat yang benar agar nantinya bisa tercatat di KUA.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mahalini Jadi Mualaf
Pasalnya, wali nikah dari kalangan ustaz yang digunakan Mahalini ternyata tidak ada hubungan keluarga.
Maka dari itu, PA Jaksel menyatakan pernikahan mereka tidak sah.
Mahalini pun menyalahkan wedding organizer atau WO karena tidak mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh KUA, hingga menyebabkan pernikahan tidak sah.
Baca Juga: Kasih Nama Anak Panjang Banget, Rizky Febian Ternyata Mau Balas Dendam
"Kok gini ya cover-nya? @insertlive perasaan Iky gak ngomong gitu. Ini kesalahan WO ya, yang di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," kata Mahalini lewat media sosial.
Dia menjelaskan lebih lanjut,"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Akhirnya kita ngurus buku nikah yang di mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka," kata Mahalini.
Seperti diketahui, WO yang dipakai oleh Mahalini dan Rizky Febian adalah By Hilda. WO tersebut memang banyak digunakan oleh para selebritis untuk mengurus pernikahan mereka.
Untuk lebih detailnya, berikut ulasan fakta-fakta ditemukan selama proses sidang isbat, pengesahan perkawinan Rizky Febian dan Mahalini.
1. Rukun Islam Tidak Terpenuhi
Suryana menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim tidak mensahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, karena salah satu rukun islam tidak terpenuhi.
Rukun Islam dimaksud Suryana yakni, wali nikah nikah Rizky Febian dan Mahalini bukan dari wali yang berhak.
"Majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana.
2. Nikah Ulang Untuk Dapat Buku Nikah
Suryana mengatakan, melihat salah satu rukun islam tidak terpenuhi maka majelis hakim menyarankan Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang agar mendapat buku nikah.
"Ya, otomatis ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah," terang Suryana.
"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," lanjut dia.
3. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Diurus WO
Suryana menerangkan, selama proses persidangan ditemukan bahwa mengurus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ialah wedding organizer.
Sayangnya pengurusan administrasi tidak tuntas, sehingga Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menyarankan keduanya untuk menikah ulang.
"Setelah datang Pengadilan baru tahu ternyata prosesi kemarin mestinya kan diurus sendiri, urusannya pribadi, urusan sendiri termasuk ditunjuk oleh keluarganya, siapa saksinya, siapa walinya tidak bisa diserahkan kepada WO, kepada manajemen jadi itu tergambar dalam proses persidangan," beber Suryana.
4. Bukti Selama Proses Sidang
Suryana menjelaskan, selama proses sidang isbat pengesahan perkawinan, Rizky Febian dan Mahalini selaku pemohon menyerahkan sejumlah alat bukti seperti KTP, akte kelahiran hingga sertifikat masuk Islam.
"Alat bukti kemarin untuk proses persidangan itu yang pertama identitas para pihak berarti kan seperti KTP pemohon satu, pemohon dua Rizky sama Mahalini," terang Suryana.
"Bukti itu ada KTP, akta kelahiran kemudian juga ada kartu keluarga. Ada juga ini, karena orang menikah secara islam, ada sertifikat masuk islam," tambahnya.
5. Tidak Daftar ke KUA
Suryana menerangkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena tak mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Persoalan ini menjadi kelemahan Rizky dan Mahalini di dalam persidangan, sehingga majelis hakim menolak permohonan tersebut.
"Ketika dia memajukan perkara ke sini, ada pengantar dari KUA bahwasanya pernikahan yang dilakukan tidak tercatat di KUA. Makanya ada surat pengantar atau surat keterangan dari KUA Kecamatan Setiabudi itu salah satunya bukti-bukti suratnya," ungkap Suryana.
"Kalau saksi-saksinya adalah dua orang saksi yang dihadirkan pada saat akad nikah. Dan ternyata kalau lihat dari identitasnya, dua-duanya adalah dari temannya pemohon," lanjut. (Selvianus Kopong Basar)