Mahfud MD Bentuk Satgas, Tindaklanjuti TPPU Rp349 T

Hukum

Senin, 10 April 2023 | 00:00 WIB
Mahfud MD Bentuk Satgas, Tindaklanjuti TPPU Rp349 T

Forumterkininews.id, Jakarta - Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

rb-1

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP," kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan di kantor PPATK, Senin (10/4).

Mahfud yang merupakan Ketua Komite Nasional TPPU mengatakan bahwa satgas akan menindaklanjuti seluruh LHA dan LHP dengan nilai agregat senilai Rp 349 triliun lebih dengan case building atau membangun kasus dari awal.

Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Vonis Pagi Ini

rb-3

Ia menuturkan satgas ini terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kemenkopolhukam.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan agregat Rp189 triliun,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Polisi Tahan Majikan Tak Sengaja Lepaskan Tembakan ke Sopir di Jaksel

Sebelumnya diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK selama periode 2002 hingga 2022 telah menerima 268.397.854 laporan.

Dia menjelaskan, untuk memperkaya data dan meningkatkan sinergi telah dilaksanakan 199 nota kesepahaman baik dengan sektor publik dan swasta di dalam maupun di luar negeri.

"PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan 235 LHP (Laporan Hasil Analisis) kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi 39,7 persen, TP (Tindak Pidana) penipuan 15,9 persen, TP di bidang perpajakan 11,5 persen, TP narkoba 6 persen, dan TP lain 26,8 persen," paparnya.

Kabar transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun mencuat ke publik kali setelah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada awal Maret lalu di kampus UGM, Yogyakarta. Kala itu ia menyatakan transaksi janggal ditemukan di Kementerian Keuangan, terbanyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Tag Hukum Headline Mahfud MD TPPU PPATK Pegawai Kemenkeu Rp Rp349 Triliun Satgas Tim Gabungan

Terkini