Ekonomi Bisnis

MUI Keluarkan Fatwa tentang Rekening Dormant, Begini Isinya

25 November 2025 | 03:03 WIB
MUI Keluarkan Fatwa tentang Rekening Dormant, Begini Isinya
Kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI. [Ist]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang rekening dormant dalam Forum Munas XI yang berlangsung 20-23 November 2025 lalu.

rb-1

Fatwa tentang Rekening Dormant menjadi salah satu fatwa yang ditetapkan, menanggapi permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya terkait rekening dormant.

Baca Juga: MUI sebut Sound Horeg Haram: Walikota Tak Ikut Fatwa, Bupati Malang Justru Bilang Mubah

rb-3

"Rekening dormant secara syar'i masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Nilai Rekening Dormant

Ilustrasi uang rekening dormant. [Ist]Ilustrasi uang rekening dormant. [Ist]Berdasarkan data dari PPATK, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant. Dan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan.

Baca Juga: Transaksi Judol Turun Jadi Rp155 Triliun, PPATK: Jika tak Ada Intervensi Tembus Rp1.000 T

Karena itu, melalui Munas XI, MUI memberi jawaban hukum Islam terkait status rekening dormant serta perlakukannya, untuk dijadikan pedoman.

Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tentang Rekening Dormant, maka diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan dan menghindar kemafsadatan.

"Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, kembali menegaskan bahwa pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar'i masih menjadi hak dari pemilik rekening.

"Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegasnya.

Tidak Boleh Telantarkan Dana Tanpa Dimanfaatkan

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025). [Dok. MUI]Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025). [Dok. MUI]Dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tegas Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.

Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

1 2 Tampilkan Semua
Tag MUI PPATK Fatwa MUI Hukum Islam Rekening Dormant Fatwa MUI tentang Rekening Dormant